Nikmati dan rasakan kenikmatan simanis cokelat surabaya..
https://www.instagram.com/p/BHj6tWwhHZk/
Jumat, 26 Agustus 2016
Kamis, 25 Agustus 2016
BUAH
Semangka
Semangka | |
---|---|
![]() |
|
Klasifikasi ilmiah | |
Kerajaan: | Plantae |
Divisi: | Magnoliophyta |
Kelas: | Magnoliopsida |
Ordo: | Cucurbitales |
Famili: | Cucurbitaceae |
Genus: | Citrullus |
Spesies: | C. lanatus |
Nama binomial | |
Citrullus lanatus (Thunb.) Matsum. & Nakai |
Nilai nutrisi per 100 g (3.5 oz) | |
---|---|
Energi | 127 kJ (30 kcal) |
Karbohidrat | 7.55 g |
- Gula | 6.2 g |
- Serat pangan | 0.4 g |
Lemak | 0.15 g |
Protein | 0.61 g |
Air | 91.45 g |
Vitamin A equiv. | 28 μg (3%) |
Tiamina (Vit. B1) | 0.033 mg (3%) |
Riboflavin (Vit. B2) | 0.021 mg (1%) |
Niasin (Vit. B3) | 0.178 mg (1%) |
Asam Pantotenat (B5) | 0.221 mg (4%) |
Vitamin B6 | 0.045 mg (3%) |
Folat (Vit. B9) | 3 μg (1%) |
Vitamin C | 8.1 mg (14%) |
Kalsium | 7 mg (1%) |
Besi | 0.24 mg (2%) |
Magnesium | 10 mg (3%) |
Fosfor | 11 mg (2%) |
Kalium | 112 mg (2%) |
Zink | 0.10 mg (1%) |
Persentase merujuk kepada rekomendasi Amerika Serikat untuk dewasa. Sumber: Data Nutrisi USDA |
Semangka atau tembikai (Citrullus lanatus, suku ketimun-ketimunan atau Cucurbitaceae) adalah tanaman merambat yang berasal dari daerah setengah gurun di Afrika bagian selatan. Tanaman ini masih sekerabat dengan labu-labuan (Cucurbitaceae), melon (Cucumis melo) dan ketimun (Cucumis sativus). Semangka biasa dipanen buahnya untuk dimakan segar atau dibuat jus. Biji semangka yang dikeringkan dan disangrai juga dapat dimakan isinya (kotiledon) sebagai kuaci.
Sebagaimana anggota suku ketimun-ketimunan lainnya, habitus tanaman ini merambat namun ia tidak dapat membentuk akar adventif dan tidak dapat memanjat. Jangkauan rambatan dapat mencapai belasan meter.
Daunnya berlekuk-lekuk di tepinya. Bunganya sempurna, berwarna kuning, kecil (diameter 3cm). Semangka adalah andromonoecious monoklin, yaitu memiliki dua jenis bunga pada satu tumbuhan: bunga jantan, yang hanya memiliki benang sari (stamen), dan bunga banci/hermafrodit, yang memiliki benang sari dan putik (pistillum). Bunga banci dapat dikenali dari adanya bakal buah (ovarium) di bagian pangkal bunga berupa pembesaran berbentuk oval.
Buah semangka memiliki kulit yang keras, berwarna hijau pekat atau hijau muda dengan larik-larik hijau tua. Tergantung kultivarnya, daging buahnya yang berair berwarna merah atau kuning.
Tanaman ini cukup tahan akan kekeringan terutama apabila telah memasuki masa pembentukan buah.
KURBAN
Shahih Bukhori
1. Sunnah berkurban
No. Hadist: 5119
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ زُبَيْدٍ
الْإِيَامِيِّ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ
بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ مَنْ فَعَلَهُ
فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ
لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ
وَقَدْ ذَبَحَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً فَقَالَ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَجْزِيَ
عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ قَالَ مُطَرِّفٌ عَنْ عَامِرٍ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ
نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin
Basyar telah
menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami
Syu'bah dari Zubaid Al Iyyami dari As Sya'bi dari Al Barra` radliallahu 'anhu dia berkata; Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada
hari ini ('iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih
binatang kurban, barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai
dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih biantang kurban sebelum (shalat
ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada
keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun." Lalu Abu
Burdah bin Niyar berdiri seraya berkata; "Sesungguhnya aku masih memiliki jad'ah
(anak kambing yang berusia dua tahun), maka beliau bersabda: "Sembelihlah, namun
hal itu tidak untuk orang lain setelahmu." Muttharif berkata; dari 'Amir dari Al Barra`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah shalat (ied) maka
ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin
dengan tepat."
No. Hadist: 5120
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ
الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Telah menceritakan kepada kami
Musaddad telah menceritakan kepada kami
Isma'il dari Ayyub dari Muhammad dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu, dia berkata; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyembelih (binatang
kurban) sebelum shalat (ied), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan
barangsiapa menyembelih setelah shalat (ied), maka ibadah kurbannya telah
sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum Muslimin."
2. Imam membagikan daging kurban kepada
orang-orang
No. Hadist: 5121
حَدَّثَنَا مُعَاذُ
بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ بَعْجَةَ الْجُهَنِيِّ عَنْ
عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَصْحَابِهِ ضَحَايَا فَصَارَتْ لِعُقْبَةَ جَذَعَةٌ
فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَارَتْ لِي جَذَعَةٌ قَالَ ضَحِّ بِهَا
Telah menceritakan kepada kami
Mu'adz bin
Fadlalah
telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Ba'jah Al Juhani dari 'Uqbah bin 'Amir Al
Juhani dia
berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan binatang
kurban kepada para sahabatnya, sementara 'Uqbah sendiri hanya mendapatkan Jad'ah
(anak kambing yang berusia dua tahun), maka kataku selanjutnya; "Wahai
Rasulullah, aku hanya mendapatkan jad'ah (anak kambing yang berusia dua tahun)?"
beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya."
3. Daging kurban untuk musafir dan kaum
wanita
No. Hadist: 5122
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ
وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ مَا لَكِ أَنَفِسْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا
أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ
غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ
بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Telah menceritakan kepada kami
Musaddad telah menceritakan kepada kami
Sufyan dari Abdurrahman bin Qasim dari Ayahnya dari Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam pernah menemuinya ketika berada di Sarif sebelum masuk ke Makkah,
beliau mendapatinya sedang menangis karena datang bulan, lalu beliau bertanya:
"Kenapa, apakah kamu sedang haidh?" Aisyah menjawab; "Ya." Beliau bersabda:
"Sesungguhnya hal ini telah di tetapkan Allah atas wanita-wanita anak Adam,
lakukanlah apa yang biasa di kerjakan dalam berhaji, namun kamu jangan thawaf di
Ka'bah." Ketika kami sampai di Mina, aku di beri daging sapi, lantas tanyaku;
"Daging apakah ini?" para sahabat menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam menyembelih binatang kurban berupa sapi untuk para
isterinya."
4. Waktu yang baik untuk menyembelih di hari
nahr
No. Hadist: 5123
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ
أَخْبَرَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ
النَّحْرِ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ يُشْتَهَى فِيهِ اللَّحْمُ وَذَكَرَ
جِيرَانَهُ وَعِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ شَاتَيْ لَحْمٍ فَرَخَّصَ لَهُ فِي
ذَلِكَ فَلَا أَدْرِي بَلَغَتْ الرُّخْصَةُ مَنْ سِوَاهُ أَمْ لَا ثُمَّ انْكَفَأَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى كَبْشَيْنِ فَذَبَحَهُمَا
وَقَامَ النَّاسُ إِلَى غُنَيْمَةٍ فَتَوَزَّعُوهَا أَوْ قَالَ
فَتَجَزَّعُوهَا
Telah menceritakan kepada kami
Shadaqah telah mengabarkan kepada kami
Ibnu
'Ulayyah
dari Ayyub dari Ibnu Sirin dari Anas bin Malik dia berkata; pada hari raya kurban, Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Barangsiapa menyembelih binatang
kurban sebelum shalat (ied), hendaknya ia mengulangi lagi." Lalu ada seorang
laki-laki yang berdiri sambil bertanya; "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya hari ini
adalah hari di bagi-bagikannya daging kurban, -lalu ia menyebutkan sebagian para
tetangganya- sementara aku hanya memiliki jad'ah (anak kambing yang berusia dua
tahun) yang lebih banyak dagingnya daripada dua ekor kambing biasa." Maka beliau
memberi keringanan kepadanya untuk berkurban dengan kambing tersebut, aku tidak
tahu apakah keringanan tersebut juga untuk yang lain atau tidak. Setelah itu
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi menuju dua ekor kambing dan
menyembelihnya, lalu orang-orang pun pergi menuju sekumpulan kambing dan
membagi-bagikannya."
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkurban dengan dua ekor
kambing
No. Hadist: 5127
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ
أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ
قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ وَأَنَا أُضَحِّي
بِكَبْشَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami
Adam bin Abu
Iyyas telah
menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami
Abdul Aziz
bin Shuhaib
dia berkata; saya mendengar Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata; Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba, sementara aku juga
berkurban dengan dua ekor domba."
No. Hadist: 5128
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ
بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي
قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
انْكَفَأَ إِلَى كَبْشَيْنِ أَقْرَنَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
تَابَعَهُ وُهَيْبٌ عَنْ أَيُّوبَ وَقَالَ إِسْمَاعِيلُ وَحَاتِمُ بْنُ وَرْدَانَ
عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسٍ
Telah menceritakan kepada kami
Qutaibah bin
Sa'id telah
menceritakan kepada kami Abdul Wahab telah menceritakan kepada kami
Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
pergi menuju dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak di banding warna
hitamnya dan bertanduk, lalu beliau menyembelih domba tersebut dengan tangannya
sendiri." Hadits ini juga di kuatkan oleh riwayat Wuhaib dari Ayyub. Isma'il dan Hatim bin Wardan juga berkata dari
Ayyub dari Ibnu Sirin dari Anas.
No. Hadist: 5129
حَدَّثَنَا عَمْرُو
بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ عَنْ أَبِي الْخَيْرِ عَنْ
عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ ضَحَايَا
فَبَقِيَ عَتُودٌ فَذَكَرَهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ ضَحِّ أَنْتَ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami
Amru bin
Khalid telah
menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid dari Abu Al Khair dari 'Uqbah bin 'Amir radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam pernah menyerahkan sejumlah kambing kepadanya untuk
dibagi-bagikan kepada para sahabat beliau sebagai binatang kurban, setelah
dibagi-bagikan ternyata masih tinggal seekor anak kambing yang masih sangat
muda, lalu hal itu diberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka
beliau bersabda: "Berkurbanlah kamu dengan kambing tersebut."
Senin, 27 Oktober 2014
PENGARSIPAN
ARSIP, DAN SISTEM PENGARSIPAN
PENGERTIAN ARSIP
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, suatu instansi banyak sekali menerima surat dari luar, di samping itu banyak sekali menggunakan kertaskertas dan peralatan tulis lainnya untuk keperluan membuat surat. Oleh karena itu sebagian para ahli ada yang mengatakan bahwa pekerjaan kantor adalah pekerjaan tulis-menulis, walaupun dalam kenyataannya pekerjaan kantor tidak hanya tulis-menulis tetapi termasuk pekerjaan lainnya misalnya pekerjaan menerima tamu, pelayanan telepon, mengatur ruangan kantor, dan lain-lain.
Dengan dilakukannya pekerjaan tulis-menulis, terciptalah surat-surat atau catatan-catatan tertulis atau Catatan ainnya. Catatan tersebut biasa dinamakan warkat yang dalam bahasa Inggris biasa dinamakan record. Secara definitif, yang dimaksud warkat adalah setiap catatan tertulis atau bergambar yang memuat keterangan yang ada kaitannya dengan kegiatan instansi yang dibuat untuk membantu ingatan. Atas dasar tersebut, maka yang termasuk arsip (record) misalnya surat-surat, kuitansi, faktur, pembukuan, daftar gaji, bagan organisasi, foto-foto, dan lain sebagainya.
Kegiatan penyimpanan informasi dalam bentuk arsip (filing) sering kurang diperhatikan, padahal sangat penting dalam melaksanakan fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dalam
organisasi. Dapat dibayangkan bagaimana apabila surat penting tidak diketemukan. Pengertian arsip di Indonesia mempunyai tiga arti, yaitu arsip sebagai wadah, arsip sebagai kegiatan, dan arsip sebagai kumpulan warkat. Yang dimaksudkan arsip sebagai wadah, yaitu gedung pemerintah atau tempat untuk menyimpan warkat-warkat, peraturan perundangundangan, dokumen-dokumen negara, dan naskah-naskah lainnya yang mengandung informasi atau nilai sejarah sebagai akibat adanya penyelenggaraan administrasi pemerintahan atau kehidupan kebangsaan dan dikelola berdasarkan suatu sistem tertentu. Arsip sebagai kegiatan, adalah langkah-langkah atau usaha-usaha untuk mengelola kumpulan warkat, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen negara, dan naskah-naskah lainnya yang mengandung informasi atau nilai sejarah sebagai akibat adanya penyelenggaraan administrasi pemerintahan atau kehidupan kebangsaan berdasarkan suatu sistem tertentu.
Pengertian arsip sebagai kumpulan warkat/naskah, dapat dipahami dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan dalam pasal 1 ayat (a) dan ayat (b), disebutkan bahwa arsip adalah:
1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan
kegiatan pemerintah.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan/atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
B. PENGERTIAN FILING
Di atas sudah disebutkan bahwa arsip sebagai kegiatan, adalah langkah-langkah atau usaha-usaha untuk mengelola kumpulan warkat, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen negara, dan naskahnaskah
lainnya yang mengandung informasi atau nilai sejarah sebagai akibat adanya penyelenggaraan administrasi pemerintahan atau kehidupan kebangsaan berdasarkan suatu sistem tertentu. Arsip sebagai kegiatan,
biasa juga dinamakan filing. Dengan dilaksanakan penyimpanan warkat, akan terdapat suatu pusat
ingatan dan sumber informasi bagi instansi yang akan dapat membantu melancarkan tugas-tugas dan perkembangan instansi tersebut. Mengingat pentingnya warkat sebagai alat pengingat bagi suatu
instansi, maka dalam pengetahuan perkantoran telah dikenal suatu motto yang mengatakan bahwa: ”Orang bisa lupa, tetapi warkat selalu ingat”. Motto ini memberikan indikasi bahwa betapa pentingnya peranan warkat. Sejalan dengan itu menunjukkan juga betapa pentingnya filing bagi suatu instansi. Kegiatan filing merupakan “Pusat Ingatan Organisasi”. Selain peranannya seperti disebutkan di atas, warkat itu juga perlu dipelihara dengan baik karena mempunyai beberapa kegunaan bagi suatu instansi. Dalam pengetahuan perkantoran kegunaan tersebut biasa dinamakan nilai. Warkat perlu dipelihara sebaik-baiknya karena mempunyai banyak kegunaan. Di Amerika Serikat, kegunaan itu biasa disebut dalam singkatan ALFRED yaitu administrative value (kegunaan administrasi), legal value (kegunaan hukum), fiscal value (kegunaan di bidang keuangan), research value (kegunaan penelitian), educational value (kegunaan pendidikan) dan documentary value (kegunaan dokumentasi). Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 antara lain dirumuskan bahwa tujuan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan pemerintahan. Dari tujuan tersebut arsip mempunyai jangkauan yang amat luas baik sebagai alat untuk membantu daya ingat maupun dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemeritahan dan pelaksanaan kehidupan kebangsaan. Untuk dapat menyajikan informasi, membuat keputusan, dan merumuskan kebijakan haruslah ada sistem prosedur kerja yang baik di bidang kearsipan. Jaringan informasi dalam Manajemen Informasi Sistem dalam bidang kearsipan perlu dikembangkan, baik dari peralatan, sistem, dan prosedur kerja yang modern di bidang kearsipan dan pegawai yang handal di bidang kearsipan perlu disiapkan. Dalam praktik sehari-hari kadang dalam instansi pemerintah maupun swasta kurang memperhatikan kemampuan pegawai yang mengelola arsip, masih dianggap bahwa pegawai yang cukup dengan pendidikan minimum sudah dapat membenahi bidang kearsipan, akibatnya bidang kearsipan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam era reformasi ini sudah saatnya disadari bahwa suatu instansi akan maju dan berkembang, kalau sistem filing/kearsipan juga mantap dan dapat diandalkan sebagai sumber informasi, sumber ingatan, dan kemudian nanti akan menjadi sumber sejarah.
C. SISTEM FILING
Sistem filing yang biasa digunakan ada lima macam yaitu:
Sistem Abjad;
Sistem Geografis;
Sistem Kronologis;
Sistem Nomor;
Sistem Subjek.
1. Sistem Abjad
Yang dimaksud dengan sistem abjad yaitu sistem filing di mana warkat-warkat disusun menurut abjad yaitu huruf A sampai dengan huruf Z. Untuk dapat menyusun secara abjad, maka warkat-warkat perlu digolong-golongkan lebih dahulu menurut nama orang atau nama instansi atau nama organisasi lainnya. Agar sistem ini dapat dilaksanakan dengan baik perlu adanya peraturan yang jelas yang dibuat/ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan. Misalnya dalam sistem abjad arsip perlu ada aturan mengindeks. Istilah indeks merupakan sarana penemuan surat dengan cara identifikasi surat melalui penunjukan suatu tanda pengenal yang membedakan dari yang lain. Dalam sistem abjad dengan cara memilih kata tangkap (caption) di mana arsip harus di-file dan menentukan urutan yang sesuai dengan kata-kata dalam kata tangkap tersebut. Misalnya dalam nama orang:
a. Apabila satu suku kata, mengindeksnya seperti contoh berikut:
Achmad
Ahmad
Bahrum, dst.
b. Apabila dua atau tiga suku kata, maka disusun sebagai berikut:
Yang digunakan untuk indeks dapat menggunakan nama kedua, nama marga, contoh: Taufik Hidayat, S.E., dalam aturan mengindeks dibuat Hidayat, Taufik S.E. Febta Rina Siregar, dalam aturan mengindeks dapat digunakan Siregar, Febta Rina. PT Percetakan Negara Jakarta dalam aturan indeks dapat digunakan Percetakan Negara, Jakarta, PT.
2. Sistem Geografis
Yang dimaksud sistem geografis yaitu sistem filing yang menerapkan warkat-warkat disusun menurut wilayah (daerah). Sistem ini biasa digunakan oleh instansi yang mempunyai unit-unit organisasi di beberapa wilayah. Dalam melaksanakan sistem ini seorang juru arsip pertama-tama dapat memilah-milahkan menurut daerah, setelah itu lalu diadakan sub-sub kelompok menurut nama unit organisasi. Misalnya suatu instansi mempunyai beberapa kantor wilayah di beberapa provinsi di Pulau Jawa dan kegiatannya sampai ke Kabupatenkabupaten. Filing yang dibuat oleh instansi tersebut adalah sebagai berikut:
JAWA BARAT JAWA TENGAH JAWA TIMUR
1. Bandung 1. Semarang 1. Surabaya
2. Bogor 2. Magelang 2. Malang
3. Sumedang 3. Purworejo 3. Kediri
Dalam pelaksanaan sistem geografis dapat digunakan wilayah sebagai kata tangkap.
3. Sistem Kronologis
Filing menurut sistem kronologis yaitu apabila warkat disusun menurut urutan tanggal yang tertera dalam setiap warkat tanpa melihat permasalahan yang disebutkan dalam warkat. Oleh karena tanggal menunjukkan periode tertentu, dengan sendirinya juru arsip harus juga mengelompokkan warkat-warkat itu menurut urutan bulan dan tahun dan sebagainya.
Sistem kronologis biasanya digunakan bagi warkat-warkat yang penyelesaian masalahnya perlu memperhatikan jangka waktu tertentu, misalnya untuk masalah-masalah tagihan yang jatuh temponya telah ditetapkan. Sistem kronologis digunakan untuk menyelenggarakan filing apabila kegiatan surat-menyurat dalam organisasi masih belum banyak,sehingga segala persoalan masih dapat disatukan dalam suatu file untuk setiap periode tertentu. Apabila kegiatan suatu instansi sudah berkembang demikian rupa, dan menyangkut banyak masalah, maka sistem kronologis kurang efektif untuk digunakan. Oleh karena itu, perlu dipilih sistem lain yang sesuai dengan jumlah permasalahan yang ada.
4. Sistem Nomor
Bila digunakan sistem nomor, masing-masing warkat diberi nomor urut mulai nomor 1 dan seterusnya. Sistem ini biasa disebut sistem filing yang tidak langsung, karena sebelum pemberian nomor, juru arsip harus mengadakan pengelompokan warkat-warkat yang ada menurut permasalahannya, nama orang, nama instansi, setelah itu diberikan nomor di belakangnya. Misalnya juru arsip akan mengadakan filing di bidang kesekretariatan. Pertama-tama ia mengadakan pengelompokan: bidang keuangan, bidang perlengkapan, dan bidang kepegawaian. Selanjutnya, juru arsip memberikan penomoran bidang keuangan diberi kode nomor 1, bidang perlengkapan diberi kode nomor 2, dan bidang kepegawaian diberi kode nomor 3. Masing-masing subkelompok diberi nomor juga secara berurutan. Sistem filing berdasarkan nomor akan terlihat seperti berikut:
1. Keuangan
1.1 Pembayaran gaji
1.2 Tunjangan Khusus
1.3 Uang lembur
Demikian seterusnya juru arsip dapat mengadakan penomoran yang lebih rinci lagi menurut kelompok yang lebih mendetail disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
5. Sistem Subyek
Apabila suatu instansi memutuskan untuk menggunakan sistem subjek dalam sistem filingnya, maka juru arsip harus memisah-misahkan warkat-warkat yang ada sesuai dengan permasalahannya. Jadi langkahlangkah yang dilakukannya sama dengan langkah-langkah dalam sistem nomor. Perbedaannya adalah penekanan kegiatannya kepada pengelompokan masalah, bukan kepada penomorannya.
D. ASAS-ASAS FILING
Dalam pelaksanaan filing, perlu berdasarkan asas dan melalui prosedur tertentu agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Filing dapat dilaksanakan dengan menggunakan asas sentralisasi atau asas desentralisasi.
1. Asas Sentralisasi
Pada asas sentralisasi filing dilaksanakan secara terpusat dan dilaksanakan oleh suatu unit tertentu yang diberi tugas untuk melaksanakan filing bagi semua warkat yang diperlukan dari suatu instansi. Filing yang disentralisasi umumnya adalah untuk arsip pasif (biasa disebut juga arsip statis), yaitu arsip yang sudah tidak diperlukan lagi dalam kegiatan sehari-hari, artinya permasalahannya sudah selesai ditangani. Unit yang menangani filing pada asas ini biasanya dipimpin oleh seorang kepala yang didukung oleh sejumlah tenaga yang diperlukan dan dilengkapi oleh sejumlah sarana dan peralatan yang memadai.
2. Asas Desentralisasi
Pada asas desentralisasi, filing dilaksanakan oleh masing-masing unit organisasi. Filing yang didesentralisasi umumnya adalah untuk arsip dinamis, yaitu arsip yang masih diperlukan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau arsip yang digunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi negara. Arsip dinamis dapat dibedakan:
a. Arsip Dinamis aktif
Adalah arsip yang secara langsung dan terus-menerus diperlukan dan digunakan dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari, serta masih dikelola oleh Unit Pengolah.
b. Arsip Dinamis inaktif
Adalah arsip yang tidak secara langsung dan tidak terus-menerus diperlukan dan digunakan dalam penyelenggaran administrasi seharihari serta dikelola oleh Pusat Arsip masing-masing unit. Pelaksanaan filing di masing-masing unit organisasi dilakukan oleh unit-unit teknis yang menangani permasalahannya. Apakah filing dilaksanakan dengan asas sentralisasi atau asas desentralisasi, hal ini tergantung dari pertimbangan kantor yang bersangkutan karena pelaksanaan pekerjaan filing sebenarnya tidak ada perbedaan, misalnya di dalam hal penyimpanan, pengeluaran, pengamanan, dan memisahkan warkat yang tidak penting secara berkala dilaksanakan dengan cara-cara yang sama.
3. Prosedur Filing
Prosedur Filing pada garis besarnya terdiri dari langkah-langkah mulai dari penetapan arsip statis dan kegiatan filing, penemuan, penyusutan, dan pemusnahan arsip.
a. Penetapan Arsip Statis
Penentuan warkat menjadi arsip statis harus ditetapkan oleh pejabat tertentu yang mempunyai wewenang untuk itu. Di lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat yang menetapkan berapa jangka waktu penyimpanan suatu arsip adalah Menteri Keuangan yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri. Setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA), yakni daftar yang berisi jenis-jenis arsip beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaanya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip (contoh JRA terlampir). Dalam hal penetapan suatu arsip menjadi arsip statis, pejabat yang bersangkutan memberikan disposisi “file atau simpan” pada warkat yang bersangkutan.
b. Kegiatan Filing
Warkat yang akan disimpan (diarsip), dipersiapkan lebih dahulu
melalui kegiatan sebagai berikut:
1) Pemeriksaan Arsip
Pada tahap ini dimaksudkan untuk memastikan apakah arsip siap untuk disimpan. Perhatikan apakah sudah ada instruksi untuk disimpan (file, simpan) atau perintah-perintah lain yang berlaku di kantor untuk menyimpan. Hal ini dimaksudkan untuk memeriksa apakah surat-surat tersebut masih akan diproses atau tidak. Penelitian lain yang perlu dilakukan yaitu apakah warkatwarkat itu ada lampirannya atau tidak, dan sekaligus apakah lampiran-lampiran itu akan disimpan tersendiri atau digabungkan dengan warkat lainnya misalnya tidak digabungkan dalam satu masalah pokok dan disusun menurut kronologi.
2) Mengindeks
Mengindeks adalah sarana penemuan surat dengan cara identifikasi surat melalui penunjukan suatu tanda pengenal yang membedakan dari yang lain. Dengan cara memilih kata tangkap (caption) di mana arsip harus di-file dan menentukan urutan yang sesuai dengan kata-kata dalam kata tangkap tersebut. Contoh pada sistem abjad kata tangkapnya adalah nama pengirim, badanbadan, lembaga-lembaga negara, dan seterusnya. Pada sistem numerik adalah angka, pada sistem geografi adalah nama tempat asal surat, nama tempat yang dituju. Sedangkan kata tangkap lainnya, jika perlu digunakan kartu tunjuk silang. Kartu tunjuk silang adalah kartu yang dibuat untuk mencari arsip dengan cara membuat minimal 3 buah kartu yang isi dalam setiap kartu merupakan tanda di mana arsip disimpan, sehingga kartu tunjuk silang akan menambah pekerjaan.
3) Memberi Tanda/Pengkodean
Pengkodean dimaksudkan memberikan tanda. Tanda diberikan pada kata tangkap dapat berupa garis atau lingkaran dengan warna mencolok atau apa saja yang memudahkan menyortir dan menyimpan surat, dan apabila surat tersebut akan dipinjam, kita akan mudah menyimpannya kembali.
4) Menyortir Arsip yang Sudah Diindeks
Menyortir arsip yang sudah diindeks adalah mengelompokkan surat-surat untuk disiapkan ke langkah terakhir yakni penyimpanan.
5) Menyimpan Arsip
Arsip/warkat yang sudah diolah seperti tersebut di atas, selanjutnya disimpan sesuai dengan sistem filing yang dipilih dan di tempatkan pada tempat yang telah ditentukan (gedung arsip) dan diatur secara rapih. Peralatan penyimpanan arsip antara lain:
a. Filing cabinet, yakni tempat menyimpan arsip terdiri dari atas laci-laci yang tersusun, setiap laci mempunyai daya tampung 5.000 lembar kertas yang disusun vertikal ke belakang.
b. Guide, yang merupakan petunjuk sekaligus pemisah/batas arsip biasanya terbuat dari karton/plastik yang tipis dan kuat
c. Folder, adalah tempat untuk menempatkan arsip, umumnya terbuat dari karton tebal.
Selasa, 26 November 2013
Penantian
INTRO : Am F G C E
(Am F G C E )
Indahnya Bulan, tak seperti hatiku
Yang sedang bimbang menantimu
Sunyinya malam, tak sesunyi jiwaku
Yang sedang sendiri tanpa hadirmu
* Dalam penantian kucoba menahan
menahan sakit rindu padamu..
Tapi hatimu tak seperti dulu
Yang pernah mencintai diriku...
Reff :
** Dan kucoba menahan
rasa sakitnya hati
saat ku melihatmu dengannya
Dan ku terus bertahan
tuk slalu mencintai
dirimu dengan sepenuh hatiku
walaupun ku tak tahu sampai kapan ku mampu
menahan setiap luka darimu
walaupun ku tak tahu sampai kapan ku mampu
menahan setiap asa darimu...
The P'Pacs
(Am F G C E )
Indahnya Bulan, tak seperti hatiku
Yang sedang bimbang menantimu
Sunyinya malam, tak sesunyi jiwaku
Yang sedang sendiri tanpa hadirmu
* Dalam penantian kucoba menahan
menahan sakit rindu padamu..
Tapi hatimu tak seperti dulu
Yang pernah mencintai diriku...
Reff :
** Dan kucoba menahan
rasa sakitnya hati
saat ku melihatmu dengannya
Dan ku terus bertahan
tuk slalu mencintai
dirimu dengan sepenuh hatiku
walaupun ku tak tahu sampai kapan ku mampu
menahan setiap luka darimu
walaupun ku tak tahu sampai kapan ku mampu
menahan setiap asa darimu...
The P'Pacs
Alat Keterangan
LAPORAN TUGAS AKHIR
LAPORAN PEMROSESAN ALAT KETERANGAN DAN PENERBITAN SURAT HIMBAUAN UNTUK
BER-NPWP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak saat ini menjadi sumber penerimaan atau pendapatan
terbesar negara dari sektor non migas, setiap tahunnya target penerimaan pajak
terus ditingkatkan. Kantor pelayanan pajak Pratama Bojonegoro sebagai salah
satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan
bertanggung jawab untuk mengamankan penerimaan pajak dan mencapai target
penerimaan yang terus meningkat tiap tahun di wilayah Bojonegoro. Mengingat bahwasannya
sistem pembayaran dan pelaporan pajak yang menggunakan Self Assessment System, yaitu dari kesadaran masyarakat sendiri
maka berbagai upaya dan usaha dilakukan untuk menggali kesadaran masyarakat
akan kewajiban membayar pajak kepada negara serta mengingatkan akan pentingnya
pajak dengan membayar dan melaporkan pajak tepat pada waktunya. Salah satunya
adalah peningkatan kepatuhan masyarakat terutama Notaris/ Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dengan melaporkan pajak final atas jual beli maupun pengalihan hak
atas tanah serta kredit yang telah dibuat. Hal tersebut berkaitan dengan
semakin naiknya harga tanah/bangunan yang mana secara logika pasti juga akan
mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar dan dilaporkan.
Di KPP Pratama kebanyakan Wajib Pajak
termasuk golongan yang patuh, terutama para Notaris/ PPAT, akan tetapi banyak
para Notaris/ PPAT membuat laporan bulanan PPAT tidak sesuai, sehingga
menyulitkan pemrosesan Alat keterangan di seksi Pengolahan Data dan Informasi
serta mempersulit penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP kepada Wajib Pajak
guna Ekstensifikasi perpajakan yang dilakukan di seksi Ekstensifikasi. Lalu
bagaimana cara agar para Notaris/PPAT membuat laporan bulanan sesuai prosedur
dan dibuat sesuai apa adanya ?
a.
Kondisi
Ideal
Kondidi ideal yang seharusnya terjadi dalam pemrosesan
Alat Keterangan (Alket) adalah Notaris membuat laporan bulanan PPAT sesuai data
penjualan, pembelian, pengalihan, serta kredit yang dilakukan seseorang. Data
tersebut wajib dilengkapi alamat yang jelas serta satuan harga yang jelas
beserta noomor akta dan Nomor Objek Pajak (NOP). Kemudian Notaris/
perwakilannya datang ke KPP pratama Bojonegoro untuk melaporkan, pertama kali
datang ke petugas TPT, kemudian petugas TPT meneliti kelengkapan berkas, apabila
sudah lengkap maka petugas TPT mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
dan BPS. BPS diserahkan kepada Notaris atau perwakilannya sedangkan LPAD
disatukan dengan berkas yang kemudian dikirim kepada seksi Pengolahan Data dan
Informasi (PDI). Seksi PDI memproses laporan dan mencetak Alket yang nantinya
dikirim kepada seksi Ekstensifikasi untuk diterbitkan Surat Himbauan untuk
ber-NPWP kepada calon Wajib Pajak yang tercantum dalam Alket untuk segera
membuat NPWP ke KPP Pratama Bojonegoro ataupun dapat dibuatkan NPWP secara
jabatan oleh Pegawai Pajak.
b.
Kondisi
Saat Ini
Kondisi di KPP Pratama Bojonegoro saat
ini sudah sesuai dengan SOP, bahkan dengan status sebagai layanan unggulan
sekaligus sebagai 3 besar KPP terbaik di Indonesia, Pelayanan dan pemrosesan
data Alket dan Surat Himbauan untuk ber-NPWP bisa dilakukan dengan cepat dan
tepat, serta hasilnya maksimal.
Namun, terdapat beberapa
masalah dan gangguan yakni dalam laporan bulanan PPAT tersebut banyak data yang
kurang lengkap, Alamat penjual dan pembeli dibuat sama, besarnya satuan harga
tidak sesuai dan seakan- akan PPAT membuat laporan tersebut hanya sekedar
formalitas dan terkadang terdapat kesan mengada – ada, sehingga dalam proses
penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP mengalami gangguan dan permasalahan.
B.
Sasaran
Sasaran penulisan laporan ini
dimaksudkan agar penulis khususnya dan pegawai pajak pada umumnya bisa
mengamati, meneliti, dan menemukan permasalahan dalam proses bisnis terutama
dalam pemrosesan Alket dan Surat Himbauan untuk ber-NPWP. Selain hal tersebut
juga diharapkan bisa memberikan solusi atau saran untuk menyempurnakan pada
masa yang akan datang mengenai permasalahan tersebut.
Bagi kantor pajak penulisan laporan
ini diharapkan bisa sebagai bahan masukan mengenai kekurangan atau permasalahan
dalam mengadakan pelayanan dan proses bisnis yang optimal bagi skateholder/ Wajib Pajak di KPP Pratama
Bojonegoro.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Permasalahan
Permasalahan yang penulis kemukakan
dalam laporan ini adalah kendala dalam pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat
Himbauan untuk ber-NPWP baik dari dalam maupun dari luar.
B.
Analisis
Permasalahan
Permasalahan yang penulis dapatkan
kebanyakan merupakan kesalahan dari luar/ dari pihak laporan PPAT yang bersifat human
error.
Ø Permasalahan dari luar pada umumnya
adalah :
1.
Alamat
dalam Laporan bulanan PPAT yang kurang lengkap
Hal ini membuat pemrosesan Alket menjadi terhambat karena pihak seksi PDI
harus mencari tahu alamat lengkap baik melalui Notaris yang bersangkutan dan
dari aplikasi. Selain itu juga mempersulit dalam penerbitan Surat Himbauan
untuk ber-NPWP karena ditakutkan Surat Himbauan tersebut tidak akan sampai pada
pihak yang bersangkutan.
2.
Besaran
satuan Harga tidak sesuai/ realistis
Hal ini dapat mempengaruhi besarnya pajak final maupun tidak final yang
seharusnya terutang.
3.
Penulisan
Nama dan Nomor Akta serta NOP
Hal ini dapat mempengaruhi proses penerbitan Surat Himbauan untuk
ber-NPWP kepada pihak yang bersangkutan karena akan mempersulit pengirimannya
serta sulit mengetahui lokasi/ letak objek pajak.
4.
Alamat
penjual dan pembeli dibuat sama seluruhnya
Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa Notaris tersebut
membuat laporan sekedarnya dan juga bisa mengindikasikan bahwa adanya
kecurangan dalam membuat Laporan serta penyampaian pajak yang seharusnya
terutang.
Ø Hambatan dari dalam bisa jadi karena
kurangnya pegawai yang menangani Alket maupun Surat Himbauan untuk ber-NPWP
dibandingkan deadline penyelesaiannya dan banyaknya laporan bulanan PPAT yang
akan diproses.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Proses
Bisnis pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP di KPP
Pratama Bojonegoro sudah sesuai SOP bahkan dengan program layanan unggulan KPP,
pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP bisa dilakukan
cepat dan tepat. Namun faktor dari luar yaitu dari laporan bulanan PPAT yang kurang tepat dan jelas terkadang menyebabkan proses tersebut
menjadi terhambat.
B.
Saran
Saran Penulis dari analisis diatas adalah :
1.
Program peningakatan kesadaran Notaris / Wajib Pajak
perlu dilakukan guna peningkatan kesadaran mereka dalam pembayaran dan
pelaporan Pajak
2.
Pihak KPP Pratama perlu mengumpulkan para
Notaris untuk peningkatan kesadaran, serta sosialisasi tentang penulisan Laporan
Bulanan PPAT yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.
Penyempurnaan aplikasi dan pengembangan sistem
komputerisasi yang lebih baik.
4.
Penambahan jumlah pegawai DJP karena pegawai pajak
secara nyata kurang. Dengan penambahan jumlah pegawai akan diharapkan juga
penambahan jumlah penerimaan pajak negara.
Riyadhus Sholihin
Keikhlasan Dan Menghadirkan Niat Dalam Segala Perbuatan, Ucapan Dan Keadaan Yang Nyata Dan Yang Samar
Allah Ta'ala
berfirman: "Dan tidaklah mereka itu diperintahkan melainkan supaya sama
menyembah Allah, dengan tulus ikhlas menjalankan agama untuk-Nya semata-mata,
berdiri turus dan menegakkan shalat serta menunaikan zakat dan yang sedemikian
itulah agama yang benar." (al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala
berfirman pula: "Samasekali tidak akan sampai kepada Allah daging-daging dan
darah-darah binatang kurban itu, tetapi akan sampailah padaNya ketaqwaan dari
engkau sekalian." [1] (al-Haj: 37)
Allah Ta'ala
berfirman pula: "Katakanlah - wahai Muhammad [2], sekalipun engkau semua sembunyikan
apa-apa yang ada di dalam hatimu ataupun engkau sekalian tampakkan, pasti
diketahui juga oleh Allah." (ali-Imran: 29)
1. Dari Amirul
mu'minin Abu Hafs yaitu Umar bin Al-khaththab bin Nufail bin Abdul 'Uzza bin
Riah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin 'Adi bin Ka'ab bin Luai bin Ghalib
al-Qurasyi al-'Adawi r.a. berkata: Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda
[3]: "Bahwasanya
semua amal perbuatan itu dengan disertai niat-niatnya dan bahwasanya bagi setiap
orang itu apa yang telah menjadi niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya itu
kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itupun kepada Allah dan RasulNya. Dan
barangsiapa yang hijrahnya itu untuk harta dunia yang hendak diperolehnya,
ataupun untuk seorang wanita yang hendak dikawininya, maka hijrahnyapun kepada
sesuatu yang dimaksud dalam hijrahnya itu." (Muttafaq 'alaih -disepakati atas
keshahihannya hadits ini karena diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Muttafaq 'alaih =
diriwayatkan oleh dua orang imam ahli hadits yaitu Abu Abdillah Muhammad bin
Ismail bin Ibrahim bin Almughirah bin Bardizbah Alju'fi Al-Bukhari, -lazim
disingkat dengan Bukhari saja- dan Abulhusain Muslim bin Alhajjaj bin Muslim
Alqusyairi Annaisaburi, -lazim disingkat dengan Muslim saja- radhiallahu 'anhuma
dalam kedua kitab masing-masing yang keduanya itu adalah seshahih-shahihnya
kitab hadits yang dikarangkan.
Keterangan:
Hadis di atas
adalah berhubungan erat dengan persoalan niat. Rasulullah s.a.w. menyabdakannya
itu ialah karena diantara para sahabat Nabi s.a.w. sewaktu mengikuti untuk
berhijrah dari Makkah ke Madinah, semata-mata sebab terpikat oleh seorang wanita
yakni Ummu Qais. Beliau s.a.w. mengetahui maksud orang itu, lalu bersabda
sebagaimana di atas.
Oleh karena orang
itu memperlihatkan sesuatu yang bertentangan dengan maksud yang terkandung dalam
hatinya, meskipun sedemikian itu boleh saja, tetapi sebenarnya tidak patut
sekali sebab saat itu sedang dalam suasana yang amat genting dan rumit, maka
ditegurlah secara terang-terangan oleh Rasulullah s.a.w.
Bayangkanlah,
betapa anehnya orang yang berhijrah dengan tujuan memburu wanita yang ingin
dikawin, sedang sahabat beliau s.a.w. yang lain-lain dengan tujuan menghindarkan
diri dari amarah kaum kafir dan musyrik yang masih tetap berkuasa di Makkah,
hanya untuk kepentingan penyebaran agama dan keluhuran Kalimatullah. Bukankah
tingkah-laku manusia sedemikian itu tidak patut sama-sekali.
Jadi oleh sebab
niatnya sudah keliru, maka pahala hijrahnyapun kosong. Lain sekali dengan
sahabat-sabat beliau s.a.w. yang dengan keikhlasan hati bersusah payah menempuh
jarak yang demikian jauhnya untuk menyelamatkan keyakinan kalbunya, pahalanyapun
besar sekali karena hijrahnya memang dimaksudkan untuk mengharapkan keridhaan
Allah dan RasulNya. Sekalipun datangnya hadits itu mula-mula tertuju pada
manusia yang salah niatnya ketika ia mengikuti hijrah, tetapi sifatnya adalah
umum. Para imam mujtahidin berpendapat bahwa sesuatu amal itu dapat sah dan
diterima serta dapat dianggap sempurna apabila disertai niat. Niat itu ialah
sengaja yang disembunyikan dalam hati, ialah seperti ketika mengambil air shalat
atau wudhu', mandi, shalat dan lain-lain sebagainya.
Perlu pula kita
maklumi bahwa barangsiapa berniat mengerjakan suatu amalan yang bersangkutan
dengan ketaatan kepada Allah ia mendapatkan pahala. Demikian pula jikalau
seorang itu berniat hendak melakukan sesuatu yang baik, tetapi tidak jadi
dilakukan, maka dalam hal ini orang itupun tetap juga menerima pahala. Ini
berdasarkan hadits yang berbunyi: "Niat seorang itu lebih baik daripada
amalannya." Maksudnya: Berniatkan sesuatu yang tidak jadi dilakukan sebab adanya
halangan yang tidak dapat dihindarkan itu adalah lebih baik daripada sesuatu
kelakuan yang benar-benar dilaksanakan, tetapi tanpa disertai niat apa-apa.
Hanya saja dalam
menetapkan wajibnya niat atau tidaknya, agar amalan itu menjadi sah, maka ada
perselisihan pendapat para imam mujtahidin. Imam-imam Syafi'i, Maliki dan
Hanbali mewajibkan niat itu dalam segala amalan, baik yang berupa wasilah yakni
perantaraan seperti wudhu', tayammum dan mandi wajib, atau dalam amalan yang
berupa maqshad (tujuan) seperti shalat, puasa, zakat, haji dan umrah. Tetapi
imam Hanafi hanya mewajibkan adanya niat itu dalam amalan yang berupa maqshad
atau tujuan saja sedang dalam amalan yang berupa wasilah atau perantaraan tidak
diwajibkan dan sudah dianggap sah. Adapun dalam amalan yang berdiri sendiri,
maka semua imam mujtahidin sependapat tidak perlunya niat itu, misalnya dalam
membaca al-Quran, menghilangkan najis dan lain-lain.
Selanjutnya dalam
amalan yang hukumnya mubah atau jawaz (yakni yang boleh dilakukan dan boleh pula
tidak), seperti makan-minum, maka jika disertai niat agar kuat beribadah serta
bertaqwa kepada Allah atau agar kuat bekerja untuk bekal dalam melakukan ibadah
bagi dirinya sendiri dan keluarganya, tentulah amalan tersebut mendapat pahala,
sedangkan kalau tidak disertai niat apa-apa, misalnya hanya supaya kenyang saja,
maka kosonglah pahalanya.
2. Dari Ummul
mu'minin yaitu ibunya -sebenarnya adalah bibinya- Abdullah yakni Aisyah
radhiallahu 'anha, berkata: Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ada
sepasukan tentara yang hendak memerangi -menghancurkan- Ka'bah, kemudian setelah
mereka berada di suatu padang dari tanah lapang lalu dibenamkan -dalam tanah
tadi- dengan yang pertama sampai yang terakhir dari mereka semuanya." Aisyah
bertanya: "Saya berkata, wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari
yang pertama sampai yang terakhir, sedang diantara mereka itu ada yang ahli
pasaran -maksudnya para pedagang- serta ada pula orang yang tidak termasuk
golongan mereka tadi -yakni tidak berniat ikut menggempur Ka'bah?" Rasulullah
s.a.w. menjawab: "Ya, semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang
terakhir, kemudian nantinya mereka itu akan diba'ats -dibangkitkan dari
masing-masing kuburnya- sesuai niatnya masing-masing." Disepakati atas hadits
ini (Muttafaq 'alaih) -yakni disepakati keshahihannya oleh Imam Bukhari dan Imam
Muslim-. Lafaz di atas adalah menurut Imam Bukhari.
Keterangan:
Sayidah Aisyah
diberi gelar Ummul mu'minin, yakni ibunya sekalian orang mu'min sebab beliau
adalah istri Rasulullah s.a.w., jadi sudah sepatutnya. Beliau juga diberi nama
ibu Abdullah oleh Nabi s.a.w., sebenarnya Abdullah itu bukan puteranya sendiri,
tetapi putera saudarinya yang bernama Asma'. Jadi dengan Sayidah Aisyah,
Abdullah itu adalah kemenakannya. Adapun beliau ini sendiri tidak mempunyai
seorang puterapun.
Dari uraian yang
tersebut dalam hadits ini, dapat diambil kesimpulan bahwa seorang yang shalih,
jika berdiam di lingkungan suatu golongan yang selalu berkecimpung dalam
kemaksiatan dan kemungkaran, maka apabila Allah Ta'ala mendatangkan azab atau
siksa kepada kaum itu, orang shalih itupun pasti akan terkena pula. Jadi hadits
ini mengingatkan kita semua agar jangan sekali-kali bergaul dengan kaum yang
ahli kemaksiatan, kemungkaran dan kezaliman.
Namun demikian
perihal amal perbuatannya tentulah dinilai sesuai dengan niat yang terkandung
dalam hati orang yang melakukannya itu. Mengenai gelar Ummul mu'minin itu bukan
hanya khusus diberikan kepada Sayidah Aisyah radhiallahu 'anha belaka, tetapi
juga diberikan kepada para istri Rasulullah s.a.w. yang lain-lain.
3. Dari Aisyah
radhiallahu 'anha, berkata: Nabi s.a.w. bersabda: "Tidak ada hijrah setelah
pembebasan -Makkah-[4], tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Maka dari itu,
apabila engkau semua diminta untuk keluar -oleh imam untuk berjihad,- maka
keluarlah –yakni berangkatlah." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Maknanya: Tiada
hijrah lagi dari Makkah, sebab saat itu Makkah telah menjadi perumahan atau
Negara Islam.
4. Dari Abu
Abdillah yaitu Jabir bin Abdullah al-Anshari radhiallahu'anhuma, berkata: Kita
berada beserta Nabi s.a.w. dalam suatu peperangan -yaitu perang Tabuk- kemudian
beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya di Madinah itu ada beberapa orang lelaki
yang engkau semua tidak menempuh suatu perjalanan dan tidak pula menyeberangi
suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu -yakni sama-sama
memperoleh pahala-, mereka itu terhalang oleh sakit -maksudnya andaikata tidak
sakit pasti ikut berperang." Dalam suatu riwayat dijelaskan: "Melainkan mereka
-yang tertinggal itu- berserikat denganmu dalam hal pahalanya." (Riwayat Muslim)
Keterangan:
Hadis sebagaimana
di atas, juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas r.a., Rasulullah s.a.w.
bersabda: "Kita kembali dari perang Tabuk beserta Nabi s.a.w., lalu beliau
bersabda: "Sesungguhnya ada beberapa kaum yang kita tinggalkan di Madinah, tiada
menempuh kita sekalian akan sesuatu lereng ataupun lembah, [5] melainkan mereka itu
bersama-sama dengan kita jua -jadi memperoleh pahala seperti yang berangkat
untuk berperang itu-, mereka itu terhalang oleh sesuatu keuzuran."
5. Dari Abu Yazid
yaitu Ma'an bin Yazid bin Akhnas radhiallahu 'anhum. Ia, ayahnya dan neneknya
adalah termasuk golongan sahabat semua. Kata saya: "Ayahku, yaitu Yazid
mengeluarkan beberapa dinar yang dengannya ia bersedekah, lalu dinar-dinar itu
ia letakkan di sisi seorang di dalam masjid. Saya -yakni Ma'an anak Yazid-
datang untuk mengambilnya, kemudian saya menemui ayahku dengan dinar-dinar tadi.
Ayah berkata: "Demi Allah, bukan engkau yang kukehendaki -untuk diberi sedekah
itu." Selanjutnya hal itu saya adukan kepada Rasulullah s.a.w., lalu beliau
bersabda: "Bagimu adalah apa yang engkau niatkan hai Yazid –yakni bahwa engkau
telah memperoleh pahala sesuai dengan niat sedekahmu itu- sedang bagimu adalah
apa yang engkau ambil, hai Ma'an -yakni bahwa engkau boleh terus memiliki
dinar-dinar tersebut, karena juga sudah diizinkan oleh orang yang ada di masjid,
yang dimaksudkan oleh Yazid tadi." (Riwayat Bukhari)
6. Dari Abu Ishak,
yakni Sa'ad bin Abu Waqqash, yakni Malik bin Uhaib bin Abdu Manaf bin Zuhrah bin
Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Luai al-Qurasyi az-Zuhri r.a., yaitu salah satu
dari sepuluh orang yang diberi kesaksian akan memperoleh syurga radhiallahu
'anhum, katanya: Rasulullah s.a.w. datang padaku untuk menjengukku pada tahun
haji wada' -yakni haji Rasulullah s.a.w. yang terakhir dan sebagai haji pamitan-
karena kesakitan yang menimpa diriku, lalu saya berkata: "Ya Rasulullah,
sesungguhnya saja kesakitanku ini telah mencapai sebagaimana keadaan yang Tuan
ketahui, sedang saya adalah seorang yang berharta dan tiada yang mewarisi
hartaku itu melainkan seorang puteriku saja. Maka itu apakah dibenarkan
sekiranya saya bersedekah dengan dua pertiga hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak
dibenarkan." Saya berkata pula: "Separuh hartaku ya Rasulullah?" Beliau
bersabda: "Tidak dibenarkan juga." Saya berkata lagi: "Sepertiga, bagaimana ya
Rasulullah?" Beliau lalu bersabda: "Ya, sepertiga boleh dan sepertiga itu sudah
banyak atau sudah besar jumlahnya. Sesungguhnya jikalau engkau meninggalkan para
ahli warismu dalam keadaan kaya, maka itu adalah lebih baik daripada engkau
meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta pada orang banyak.
Sesungguhnya tiada sesuatu nafkah yang engkau berikan dengan niat untuk
mendapatkan keridhaan Allah, melainkan engkau pasti akan diberi pahalanya,
sekalipun sesuatu yang engkau berikan untuk makanan istrimu." Abu Ishak
meneruskan uraiannya: Saya berkata lagi: "Apakah saya ditinggalkan -di Makkah-
setelah kepulangan sahabat-sahabatku itu?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau
itu tiada ditinggalkan, kemudian engkau melakukan suatu amalan yang engkau
maksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah, melainkan engkau malahan bertambah
derajat dan keluhurannya. Barangkali sekalipun engkau ditinggalkan -karena usia
masih panjang lagi-, tetapi nantinya akan ada beberapa kaum yang dapat
memperoleh kemanfaatan dari hidupmu itu -yakni sesama kaum Muslimin, baik
manfaat duniawiyah atau ukhrawiyah- dan akan ada kaum lain-lainnya yang
memperoleh bahaya dengan sebab masih hidupmu tadi -yakni kaum kafir, sebab
menurut riwayat Abu Ishak ini tetap hidup sampai dibebaskannya Irak dan
lain-lainnya, lalu diangkat sebagai gubernur di situ dan menjalankan hak dan
keadilan. Ya Allah, sempurnakanlah pahala untuk sahabat-sahabatku dalam hijrah
mereka itu dan janganlah engkau balikkan mereka pada tumit-tumitnya -yakni
menjadi murtad kembali sepeninggalnya nanti. Tetapi yang miskin -rugi- itu ialah
Sa'ad bin Khaulah.” Rasulullah s.a.w. merasa sangat kasihan padanya sebab
matinya di Makkah. (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Sa'ad bin Khaulah
itu dianggap sebagai orang yang miskin dan rugi, karena menurut riwayat ia tidak
mengikuti hijrah dari Makkah, jadi rugi karena tidak ikutnya hijrah tadi.
Sebagian riwayat yang lain mengatakan bahwa ia sudah mengikuti hijrah, bahkan
pernah mengikuti perang Badar pula, tetapi akhirnya ia kembali ke Makkah dan
terus wafat di situ sebelum dibebaskannya Makkah saat itu. Maka ruginya ialah
karena lebih sukanya kepada Makkah sebagai tempat akhir hayatnya, padahal masih
di bawah kekuasaan kaum kafir. Ada lagi riwayat yang menyebutkan bahwa ia pernah
pula mengikuti hijrah ke Habasyah, mengikuti pula perang Badar, kemudian mati di
Makkah pada waktu haji wada' tahun 10, ada lagi yang meriwayatkan matinya itu
pada tahun 7 di waktu perletakan senjata antara kaum Muslimin dan kaum kafir.
Jadi kerugiannya di sini ialah karena ia mati di Makkah itu, karena kehilangan
pahala yang sempurna yakni sekiranya ia mati di Madinah, tempat ia berhijrah
yang dimaksudkan semata-mata sebab Allah Ta'ala belaka.
7. Dari Abu
Hurairah, yaitu Abdur Rahman bin Shakhr r.a., katanya: Rasulullah s.a.w.
bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu tidak melihat kepada tubuh-tubuhmu,
tidak pula kepada bentuk rupamu, tetapi Dia melihat kepada hati-hatimu
sekalian." (Riwayat Muslim)
8. Dari Abu Musa,
yakni Abdullah bin Qais al-Asy'ari r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. ditanya
perihal seorang yang berperang dengan tujuan menunjukkan keberanian, ada lagi
yang berperang dengan tujuan kesombongan -ada yang artinya kebencian- ada pula
yang berperang dengan tujuan pamer -menunjukkan pada orang-orang lain karena
ingin berpamer. Manakah diantara semua itu yang termasuk dalam jihad
fisabilillah? Rasulullah s.a.w. menjawab: "Barangsiapa yang berperang dengan
tujuan agar kalimat Allah -Agama Islam- itulah yang luhur, maka ia disebut jihad
fisabilillah." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Hadis di atas
dengan jelas menerangkan semua amal perbuatan itu hanya dapat dinilai baik, jika
baik pula niat yang terkandung dalam hati orang yang melakukannya. Selain itu
dijelaskan pula bahwa keutamaan yang nyata bagi orang-orang yang berjihad
melawan musuh di medan perang itu semata-mata dikhususkan untuk mereka yang
berjihad fisabilillah, yakni tiada maksud lain kecuali untuk meluhurkan kalimat
Allah, yaitu Agama Islam.
9. Dari Abu Bakrah,
yakni Nufai' bin Haris as-Tsaqafi r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda :
"Apabila dua orang Muslim berhadap-hadapan dengan membawa masing-masing
pedangnya -dengan maksud ingin berbunuh-bunuhan- maka yang membunuh dan yang
terbunuh itu semua masuk di dalam neraka." Saya bertanya: "Ini yang membunuh
-patut masuk neraka- tetapi bagaimanakah halnya orang yang terbunuh -yakni
mengapa ia masuk neraka pula?" Rasulullah s.a.w. menjawab: "Karena sesungguhnya
orang yang terbunuh itu juga ingin sekali hendak membunuh kawannya." (Muttafaq
'alaih)
10. Dari Abu
Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Shalatnya seorang lelaki
dengan berjamaah itu melebihi shalatnya di pasar atau rumahnya -secara sendirian
atau munfarid- dengan duapuluh lebih -tiga sampai sembilan tingkat
derajatnya. Yang sedemikian itu ialah karena apabila seorang itu berwudhu' dan
memperbaguskan cara wudhu'nya, kemudian mendatangi masjid, tidak menghendaki ke
masjid itu melainkan hendak bershalat, tidak pula ada yang menggerakkan
kepergiannya ke masjid itu kecuali hendak shalat, maka tidaklah ia melangkahkan
kakinya selangkah kecuali ia dinaikkan tingkatnya sederajat dan karena itu pula
dileburlah satu kesalahan daripadanya -yakni tiap selangkah tadi- sehingga ia
masuk masjid. Apabila ia telah masuk ke dalam masjid, maka ia memperoleh pahala
seperti dalam keadaan shalat, selama memang shalat itu yang menyebabkan ia
bertahan di dalam masjid tadi, juga para malaikat mendoakan untuk mendapatkan
kerahmatan Tuhan pada seorang dari engkau semua, selama masih berada di tempat
yang ia bershalat disitu. Para malaikat itu berkata: "Ya Allah, kasihanilah
orang ini; wahai Allah, ampunilah ia; ya Allah, terimalah taubatnya." Hal
sedemikian ini selama orang tersebut tidak berbuat buruk -yakni berkata-kata
soal keduniaan, mengumpat orang lain, memukul dan lain-lain- dan juga selama ia
tidak berhadas -yakni tidak batal wudhu'nya. (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Dan yang tersebut
di atas adalah menurut lafaznya Imam Muslim. Sabda Nabi s.a.w.: Yanhazu dengan
fathahnya ya' dan ha' serta dengan menggunakan zai, artinya: mengeluarkannya dan
menggerakkannya.
11. Dari Abul
Abbas, yaitu Abdullah bin Abbas bin Abdul Muththalib, radhiallahu 'anhuma dari
Rasulullah s.a.w. dalam suatu uraian yang diceritakan dari Tuhannya Tabaraka wa
Ta'ala -Hadis semacam ini disebut hadits Qudsi- bersabda: "Sesungguhnya Allah
Ta'ala itu mencatat semua kebaikan dan keburukan, kemudian menerangkan yang
sedemikian itu -yakni mana-mana yang termasuk hasanah dan mana-mana yang
termasuk sayyiah. Maka barangsiapa yang berkehendak mengerjakan kebaikan,
kemudian tidak jadi melakukannya, maka dicatatlah oleh Allah yang Maha Suci dan
Tinggi sebagai suatu kebaikan yang sempurna di sisiNya, dan barangsiapa
berkehendak mengerjakan kebaikan itu kemudian jadi melakukannya, maka dicatatlah
oleh Allah sebagai sepuluh kebaikan di sisiNya, sampai menjadi tujuh ratus kali
lipat, bahkan dapat sampai menjadi berganda-ganda yang amat banyak sekali.
Selanjutnya barangsiapa yang berkehendak mengerjakan keburukan kemudian tidak
jadi melakukannya maka dicatatlah oleh Allah Ta'ala sebagai suatu kebaikan yang
sempurna di sisiNya dan barangsiapa yang berkehendak mengerjakan keburukan itu
kemudian jadi melakukannya, maka dicatatlah oleh Allah Ta'ala sebagai satu
keburukan saja di sisiNya." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Hadis di atas
menunjukkan besarnya kerahmatan Allah Ta'ala kepada kita semua sebagai umatnya
Nabi Muhammad s.a.w. Renungkanlah wahai saudaraku. Semoga kami dan Anda diberi
taufik (pertolongan) oleh Allah hingga dapat menginsafi kebesaran belas-kasihan
Allah dan fikirkanlah kata-kata ini. Ada perkataan Indahuu (bagiNya), inilah
suatu tanda kesungguhan Allah dalam memperhatikannya itu. Juga ada perkataan
kaamitah (sempurna), ini adalah untuk mengokohkan artinya dan sangat perhatian
padanya. Dan Allah berfirman di dalam kejahatan yang disengaja (dimaksud) akan
dilakukan, tetapi tidak jadi dilakukan, bagi Allah ditulis menjadi satu kebaikan
yang sempurna dikokohkan dengan kata-kata "sempurna". Dan kalau jadi dilakukan,
ditulis oleh Allah "satu kejahatan saja" dikokohkan dengan kata-kata "satu saja"
untuk menunjukkan kesedikitannya, dan tidak dikokohkan dengan kata-kata
"sempurna". Maka bagi Allah segenap puji dan karunia. Maha Suci Allah, tidak
dapat kita menghitung pujian atasNya. Dan dengan Allah jualah adanya
pertolongan.
12. Dari Abu Abdur
Rahman, yaitu Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhuma, katanya:
Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ada tiga orang dari golongan
orang-orang sebelummu sama berangkat berpergian, sehingga terpaksalah untuk
menempati sebuah gua guna bermalam, kemudian merekapun memasukinya. Tiba-tiba
jatuhlah sebuah batu besar dari gunung lalu menutup gua itu atas mereka. Mereka
berkata bahwasanya tidak ada yang dapat menyelamatkan engkau semua dari batu
besar ini melainkan jikalau engkau semua berdoa kepada Allah Ta'ala dengan
menyebutkan perbuatanmu yang baik-baik. Seorang dari mereka itu berkata: "Ya
Allah. Saya mempunyai dua orang tua yang sudah tua-tua serta lanjut usianya dan
saya tidak pernah memberi minum kepada siapapun sebelum keduanya itu, baik
kepada keluarga ataupun hamba sahaya. Kemudian pada suatu hari amat jauhlah saya
mencari kayu -yang dimaksud daun-daunan untuk makanan ternak. Saya belum lagi
pulang pada kedua orang tua itu sampai mereka tertidur. Selanjutnya sayapun
terus memerah minuman untuk keduanya itu dan keduanya saya temui telah tidur.
Saya enggan untuk membangunkan mereka ataupun memberikan minuman kepada seorang
sebelum keduanya, baik pada keluarga atau hamba sahaya. Seterusnya saya tetap
dalam keadaan menantikan bangun mereka itu terus-menerus dan gelas itu tetap
pula di tangan saya, sehingga fajarpun menyingsinglah, anak-anak kecil sama
menangis karena kelaparan dan mereka ini ada di dekat kedua kaki saya.
Selanjutnya setelah keduanya bangun lalu mereka minum minumannya. Ya Allah,
jikalau saya mengerjakan yang sedemikian itu dengan niat benar-benar
mengharapkan keridhaanMu, maka lapanglah kesukaran yang sedang kita hadapi dari
batu besar yang menutup ini." Batu besar itu tiba-tiba membuka sedikit, tetapi
mereka belum lagi dapat keluar dari gua. Yang lain berkata: "Ya Allah,
sesungguhnya saya mempunyai seorang anak paman wanita -jadi sepupu wanita- yang
merupakan orang yang tercinta bagiku dari sekalian manusia -dalam sebuah riwayat
disebutkan: Saya mencintainya sebagai kecintaan orang-orang lelaki yang amat
sangat kepada wanita- kemudian saya menginginkan dirinya, tetapi ia menolak
kehendakku itu, sehingga pada suatu tahun ia memperoleh kesukaran. Iapun
mendatangi tempatku, lalu saya memberikan seratus duapuluh dinar padanya dengan
syarat ia suka menyendiri antara tubuhnya dan antara tubuhku -maksudnya
berhubungan intim. Ia berjanji sedemikian itu. Setelah saya dapat menguasai
dirinya -dalam sebuah riwayat lain disebutkan: Setelah saya dapat duduk diantara
kedua kakinya- sepupuku itu lalu berkata: "Takutlah engkau pada Allah dan jangan
membuka cincin -maksudnya cincin di sini adalah kemaluan, maka maksudnya ialah
jangan melenyapkan kegadisanku ini- melainkan dengan haknya -yakni dengan
perkawinan yang sah-, lalu sayapun meninggalkannya, sedangkan ia adalah yang
amat tercinta bagiku dari seluruh manusia dan emas yang saya berikan itu saya
biarkan dimilikinya. Ya Allah, jikalau saya mengerjakan yang sedemikian dengan
niat untuk mengharapkan keridhaanMu, maka lapangkanlah kesukaran yang sedang
kita hadapi ini." Batu besar itu kemudian membuka lagi, hanya saja mereka masih
juga belum dapat keluar dari dalamnya. Orang yang ketiga lalu berkata: "Ya
Allah, saya mengupah beberapa kaum buruh dan semuanya telah kuberikan upahnya
masing-masing, kecuali seorang lelaki. Ia meninggalkan upahnya dan terus pergi.
Upahnya itu saya perkembangkan sehingga bertambah banyaklah hartanya tadi.
Sesudah beberapa waktu, pada suatu hari ia mendatangi saya, kemudian berkata:
Hai hamba Allah, tunaikanlah sekarang upahku yang dulu itu. Saya berkata: Semua
yang engkau lihat ini adalah berasal dari hasil upahmu itu, baik yang berupa
unta, lembu dan kambing dan juga hamba sahaya. Ia berkata: Hai hamba Allah,
janganlah engkau memperolok-olokkan aku. Saya menjawab: Saya tidak
memperolok-olokkan engkau. Kemudian orang itupun mengambil segala yang
dimilikinya. Semua digiring dan tidak seekorpun yang ditinggalkan. Ya Allah,
jikalau saya mengerjakan yang sedemikian ini dengan niat mengharapkan
keridhaanMu, maka lapangkanlah kita dari kesukaran yang sedang kita hadapi ini."
Batu besar itu lalu membuka lagi dan merekapun keluar dari gua itu. (Muttafaq
'alaih)
Keterangan:
Ada beberapa
kandungan yang penting-penting dalam hadits di atas, yaitu:
-
Kita disunnahkan berdoa kepada Allah di kala kita sedang dalam keadaan yang sulit, misalnya mendapatkan malapetaka, kekurangan rezeki dalam kehidupan, sedang sakit dan lain-lain.
-
Kita disunnahkan bertawassul dengan amal perbuatan kita sendiri yang shalih, agar kesulitan itu segera lenyap dan diganti dengan kelapangan oleh Allah Ta'ala. Bertawassul artinya membuat perantaraan dengan amal shalih itu, agar permohonan kita dikabulkan olehNya. Bertawassul dengan cara seperti ini tidak ada seorang ulamapun yang tidak membolehkan. Jadi beliau-beliau itu sependapat tentang bolehnya. Juga tidak diperselisihkan oleh para alim-ulama perihal bolehnya bertawassul dengan orang shalih yang masih hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh Sayidina Umar r.a. dengan bertawassul kepada Sayidina Abbas, agar hujan segera diturunkan. Yang diperselisihkan ialah jikalau kita bertawassul dengan orang-orang shalih yang sudah wafat, maksudnya kita memohonkan sesuatu kepada Allah Ta'ala dengan perantaraan beliau-beliau yang sudah di dalam kubur agar ikut membantu memohonkan supaya doa kita dikabulkan. Sebagian alim-ulama ada yang membolehkan dan sebagian lagi tidak membolehkan. Jadi bukan orang-orang shalih itu yang dimohoni, tetapi yang dimohoni tetap Allah Ta'ala jua, tetapi beliau-beliau dimohon untuk ikut membantu mendoakan saja. Kalau yang dimohoni itu orang-orang yang sudah mati, sekalipun bagaimana juga shalihnya, semua alim-ulama Islam sependapat bahwa perbuatan sedemikian itu haram hukumnya. Sebab hal itu termasuk syirik atau menyekutukan sesuatu dengan Allah Ta'ala yang Maha Kuasa Mengabulkan segala permohonan. Namun demikian hal-hal seperti di atas hanya merupakan soal-soal furu'iyah (bukan akidah pokok), maka jangan hendaknya menyebabkan retaknya persatuan kita kaum Muslimin.
Langganan:
Postingan (Atom)