LAPORAN TUGAS AKHIR
LAPORAN PEMROSESAN ALAT KETERANGAN DAN PENERBITAN SURAT HIMBAUAN UNTUK
BER-NPWP
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pajak saat ini menjadi sumber penerimaan atau pendapatan
terbesar negara dari sektor non migas, setiap tahunnya target penerimaan pajak
terus ditingkatkan. Kantor pelayanan pajak Pratama Bojonegoro sebagai salah
satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan
bertanggung jawab untuk mengamankan penerimaan pajak dan mencapai target
penerimaan yang terus meningkat tiap tahun di wilayah Bojonegoro. Mengingat bahwasannya
sistem pembayaran dan pelaporan pajak yang menggunakan Self Assessment System, yaitu dari kesadaran masyarakat sendiri
maka berbagai upaya dan usaha dilakukan untuk menggali kesadaran masyarakat
akan kewajiban membayar pajak kepada negara serta mengingatkan akan pentingnya
pajak dengan membayar dan melaporkan pajak tepat pada waktunya. Salah satunya
adalah peningkatan kepatuhan masyarakat terutama Notaris/ Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dengan melaporkan pajak final atas jual beli maupun pengalihan hak
atas tanah serta kredit yang telah dibuat. Hal tersebut berkaitan dengan
semakin naiknya harga tanah/bangunan yang mana secara logika pasti juga akan
mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar dan dilaporkan.
Di KPP Pratama kebanyakan Wajib Pajak
termasuk golongan yang patuh, terutama para Notaris/ PPAT, akan tetapi banyak
para Notaris/ PPAT membuat laporan bulanan PPAT tidak sesuai, sehingga
menyulitkan pemrosesan Alat keterangan di seksi Pengolahan Data dan Informasi
serta mempersulit penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP kepada Wajib Pajak
guna Ekstensifikasi perpajakan yang dilakukan di seksi Ekstensifikasi. Lalu
bagaimana cara agar para Notaris/PPAT membuat laporan bulanan sesuai prosedur
dan dibuat sesuai apa adanya ?
a.
Kondisi
Ideal
Kondidi ideal yang seharusnya terjadi dalam pemrosesan
Alat Keterangan (Alket) adalah Notaris membuat laporan bulanan PPAT sesuai data
penjualan, pembelian, pengalihan, serta kredit yang dilakukan seseorang. Data
tersebut wajib dilengkapi alamat yang jelas serta satuan harga yang jelas
beserta noomor akta dan Nomor Objek Pajak (NOP). Kemudian Notaris/
perwakilannya datang ke KPP pratama Bojonegoro untuk melaporkan, pertama kali
datang ke petugas TPT, kemudian petugas TPT meneliti kelengkapan berkas, apabila
sudah lengkap maka petugas TPT mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)
dan BPS. BPS diserahkan kepada Notaris atau perwakilannya sedangkan LPAD
disatukan dengan berkas yang kemudian dikirim kepada seksi Pengolahan Data dan
Informasi (PDI). Seksi PDI memproses laporan dan mencetak Alket yang nantinya
dikirim kepada seksi Ekstensifikasi untuk diterbitkan Surat Himbauan untuk
ber-NPWP kepada calon Wajib Pajak yang tercantum dalam Alket untuk segera
membuat NPWP ke KPP Pratama Bojonegoro ataupun dapat dibuatkan NPWP secara
jabatan oleh Pegawai Pajak.
b.
Kondisi
Saat Ini
Kondisi di KPP Pratama Bojonegoro saat
ini sudah sesuai dengan SOP, bahkan dengan status sebagai layanan unggulan
sekaligus sebagai 3 besar KPP terbaik di Indonesia, Pelayanan dan pemrosesan
data Alket dan Surat Himbauan untuk ber-NPWP bisa dilakukan dengan cepat dan
tepat, serta hasilnya maksimal.
Namun, terdapat beberapa
masalah dan gangguan yakni dalam laporan bulanan PPAT tersebut banyak data yang
kurang lengkap, Alamat penjual dan pembeli dibuat sama, besarnya satuan harga
tidak sesuai dan seakan- akan PPAT membuat laporan tersebut hanya sekedar
formalitas dan terkadang terdapat kesan mengada – ada, sehingga dalam proses
penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP mengalami gangguan dan permasalahan.
B.
Sasaran
Sasaran penulisan laporan ini
dimaksudkan agar penulis khususnya dan pegawai pajak pada umumnya bisa
mengamati, meneliti, dan menemukan permasalahan dalam proses bisnis terutama
dalam pemrosesan Alket dan Surat Himbauan untuk ber-NPWP. Selain hal tersebut
juga diharapkan bisa memberikan solusi atau saran untuk menyempurnakan pada
masa yang akan datang mengenai permasalahan tersebut.
Bagi kantor pajak penulisan laporan
ini diharapkan bisa sebagai bahan masukan mengenai kekurangan atau permasalahan
dalam mengadakan pelayanan dan proses bisnis yang optimal bagi skateholder/ Wajib Pajak di KPP Pratama
Bojonegoro.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Permasalahan
Permasalahan yang penulis kemukakan
dalam laporan ini adalah kendala dalam pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat
Himbauan untuk ber-NPWP baik dari dalam maupun dari luar.
B.
Analisis
Permasalahan
Permasalahan yang penulis dapatkan
kebanyakan merupakan kesalahan dari luar/ dari pihak laporan PPAT yang bersifat human
error.
Ø Permasalahan dari luar pada umumnya
adalah :
1.
Alamat
dalam Laporan bulanan PPAT yang kurang lengkap
Hal ini membuat pemrosesan Alket menjadi terhambat karena pihak seksi PDI
harus mencari tahu alamat lengkap baik melalui Notaris yang bersangkutan dan
dari aplikasi. Selain itu juga mempersulit dalam penerbitan Surat Himbauan
untuk ber-NPWP karena ditakutkan Surat Himbauan tersebut tidak akan sampai pada
pihak yang bersangkutan.
2.
Besaran
satuan Harga tidak sesuai/ realistis
Hal ini dapat mempengaruhi besarnya pajak final maupun tidak final yang
seharusnya terutang.
3.
Penulisan
Nama dan Nomor Akta serta NOP
Hal ini dapat mempengaruhi proses penerbitan Surat Himbauan untuk
ber-NPWP kepada pihak yang bersangkutan karena akan mempersulit pengirimannya
serta sulit mengetahui lokasi/ letak objek pajak.
4.
Alamat
penjual dan pembeli dibuat sama seluruhnya
Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa Notaris tersebut
membuat laporan sekedarnya dan juga bisa mengindikasikan bahwa adanya
kecurangan dalam membuat Laporan serta penyampaian pajak yang seharusnya
terutang.
Ø Hambatan dari dalam bisa jadi karena
kurangnya pegawai yang menangani Alket maupun Surat Himbauan untuk ber-NPWP
dibandingkan deadline penyelesaiannya dan banyaknya laporan bulanan PPAT yang
akan diproses.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Proses
Bisnis pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP di KPP
Pratama Bojonegoro sudah sesuai SOP bahkan dengan program layanan unggulan KPP,
pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP bisa dilakukan
cepat dan tepat. Namun faktor dari luar yaitu dari laporan bulanan PPAT yang kurang tepat dan jelas terkadang menyebabkan proses tersebut
menjadi terhambat.
B.
Saran
Saran Penulis dari analisis diatas adalah :
1.
Program peningakatan kesadaran Notaris / Wajib Pajak
perlu dilakukan guna peningkatan kesadaran mereka dalam pembayaran dan
pelaporan Pajak
2.
Pihak KPP Pratama perlu mengumpulkan para
Notaris untuk peningkatan kesadaran, serta sosialisasi tentang penulisan Laporan
Bulanan PPAT yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.
Penyempurnaan aplikasi dan pengembangan sistem
komputerisasi yang lebih baik.
4.
Penambahan jumlah pegawai DJP karena pegawai pajak
secara nyata kurang. Dengan penambahan jumlah pegawai akan diharapkan juga
penambahan jumlah penerimaan pajak negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar