Selasa, 26 November 2013

Alat Keterangan


LAPORAN TUGAS AKHIR

LAPORAN PEMROSESAN ALAT KETERANGAN DAN PENERBITAN SURAT HIMBAUAN UNTUK BER-NPWP 

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pajak saat ini menjadi sumber penerimaan atau pendapatan terbesar negara dari sektor non migas, setiap tahunnya target penerimaan pajak terus ditingkatkan. Kantor pelayanan pajak Pratama Bojonegoro sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk mengamankan penerimaan pajak dan mencapai target penerimaan yang terus meningkat tiap tahun di wilayah Bojonegoro. Mengingat bahwasannya sistem pembayaran dan pelaporan pajak yang menggunakan Self Assessment System, yaitu dari kesadaran masyarakat sendiri maka berbagai upaya dan usaha dilakukan untuk menggali kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kepada negara serta mengingatkan akan pentingnya pajak dengan membayar dan melaporkan pajak tepat pada waktunya. Salah satunya adalah peningkatan kepatuhan masyarakat terutama Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melaporkan pajak final atas jual beli maupun pengalihan hak atas tanah serta kredit yang telah dibuat. Hal tersebut berkaitan dengan semakin naiknya harga tanah/bangunan yang mana secara logika pasti juga akan mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar dan dilaporkan.
Di KPP Pratama kebanyakan Wajib Pajak termasuk golongan yang patuh, terutama para Notaris/ PPAT, akan tetapi banyak para Notaris/ PPAT membuat laporan bulanan PPAT tidak sesuai, sehingga menyulitkan pemrosesan Alat keterangan di seksi Pengolahan Data dan Informasi serta mempersulit penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP kepada Wajib Pajak guna Ekstensifikasi perpajakan yang dilakukan di seksi Ekstensifikasi. Lalu bagaimana cara agar para Notaris/PPAT membuat laporan bulanan sesuai prosedur dan dibuat sesuai apa adanya ?
a.      Kondisi Ideal
Kondidi ideal yang seharusnya terjadi dalam pemrosesan Alat Keterangan (Alket) adalah Notaris membuat laporan bulanan PPAT sesuai data penjualan, pembelian, pengalihan, serta kredit yang dilakukan seseorang. Data tersebut wajib dilengkapi alamat yang jelas serta satuan harga yang jelas beserta noomor akta dan Nomor Objek Pajak (NOP). Kemudian Notaris/ perwakilannya datang ke KPP pratama Bojonegoro untuk melaporkan, pertama kali datang ke petugas TPT, kemudian petugas TPT meneliti kelengkapan berkas, apabila sudah lengkap maka petugas TPT mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan BPS. BPS diserahkan kepada Notaris atau perwakilannya sedangkan LPAD disatukan dengan berkas yang kemudian dikirim kepada seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI). Seksi PDI memproses laporan dan mencetak Alket yang nantinya dikirim kepada seksi Ekstensifikasi untuk diterbitkan Surat Himbauan untuk ber-NPWP kepada calon Wajib Pajak yang tercantum dalam Alket untuk segera membuat NPWP ke KPP Pratama Bojonegoro ataupun dapat dibuatkan NPWP secara jabatan oleh Pegawai Pajak.
b.      Kondisi Saat Ini
Kondisi di KPP Pratama Bojonegoro saat ini sudah sesuai dengan SOP, bahkan dengan status sebagai layanan unggulan sekaligus sebagai 3 besar KPP terbaik di Indonesia, Pelayanan dan pemrosesan data Alket dan Surat Himbauan untuk ber-NPWP bisa dilakukan dengan cepat dan tepat, serta hasilnya maksimal.
      Namun, terdapat beberapa masalah dan gangguan yakni dalam laporan bulanan PPAT tersebut banyak data yang kurang lengkap, Alamat penjual dan pembeli dibuat sama, besarnya satuan harga tidak sesuai dan seakan- akan PPAT membuat laporan tersebut hanya sekedar formalitas dan terkadang terdapat kesan mengada – ada, sehingga dalam proses penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP mengalami gangguan dan permasalahan.
B.      Sasaran
Sasaran penulisan laporan ini dimaksudkan agar penulis khususnya dan pegawai pajak pada umumnya bisa mengamati, meneliti, dan menemukan permasalahan dalam proses bisnis terutama dalam pemrosesan Alket dan Surat Himbauan untuk ber-NPWP. Selain hal tersebut juga diharapkan bisa memberikan solusi atau saran untuk menyempurnakan pada masa yang akan datang mengenai permasalahan tersebut.
Bagi kantor pajak penulisan laporan ini diharapkan bisa sebagai bahan masukan mengenai kekurangan atau permasalahan dalam mengadakan pelayanan dan proses bisnis yang optimal bagi skateholder/ Wajib Pajak di KPP Pratama Bojonegoro.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Permasalahan
Permasalahan yang penulis kemukakan dalam laporan ini adalah kendala dalam pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP baik dari dalam maupun dari luar.
B.      Analisis Permasalahan
Permasalahan yang penulis dapatkan kebanyakan merupakan kesalahan dari luar/ dari pihak laporan PPAT yang  bersifat human error.
Ø  Permasalahan dari luar pada umumnya adalah :
1.      Alamat dalam Laporan bulanan PPAT yang kurang lengkap
Hal ini membuat pemrosesan Alket menjadi terhambat karena pihak seksi PDI harus mencari tahu alamat lengkap baik melalui Notaris yang bersangkutan dan dari aplikasi. Selain itu juga mempersulit dalam penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP karena ditakutkan Surat Himbauan tersebut tidak akan sampai pada pihak yang bersangkutan.
2.      Besaran satuan Harga tidak sesuai/ realistis
Hal ini dapat mempengaruhi besarnya pajak final maupun tidak final yang seharusnya terutang.
3.      Penulisan Nama dan Nomor Akta serta NOP
Hal ini dapat mempengaruhi proses penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP kepada pihak yang bersangkutan karena akan mempersulit pengirimannya serta sulit mengetahui lokasi/ letak objek pajak.
4.      Alamat penjual dan pembeli dibuat sama seluruhnya
Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan bahwa Notaris tersebut membuat laporan sekedarnya dan juga bisa mengindikasikan bahwa adanya kecurangan dalam membuat Laporan serta penyampaian pajak yang seharusnya terutang.
Ø  Hambatan dari dalam bisa jadi karena kurangnya pegawai yang menangani Alket maupun Surat Himbauan untuk ber-NPWP dibandingkan deadline penyelesaiannya dan banyaknya laporan bulanan PPAT yang akan diproses.


BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Proses Bisnis pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP di KPP Pratama Bojonegoro sudah sesuai SOP bahkan dengan program layanan unggulan KPP, pemrosesan Alket dan Penerbitan Surat Himbauan untuk ber-NPWP bisa dilakukan cepat dan tepat. Namun faktor dari luar yaitu dari laporan bulanan PPAT yang kurang tepat dan jelas terkadang menyebabkan proses tersebut menjadi terhambat.

B.      Saran
Saran Penulis dari analisis diatas adalah :
1.      Program peningakatan kesadaran Notaris / Wajib Pajak perlu dilakukan guna peningkatan kesadaran mereka dalam pembayaran dan pelaporan Pajak
2.      Pihak KPP Pratama perlu mengumpulkan para Notaris untuk peningkatan kesadaran,  serta sosialisasi tentang penulisan Laporan Bulanan PPAT yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.      Penyempurnaan aplikasi dan pengembangan sistem komputerisasi yang lebih baik.
4.      Penambahan jumlah pegawai DJP karena pegawai pajak secara nyata kurang. Dengan penambahan jumlah pegawai akan diharapkan juga penambahan jumlah penerimaan pajak negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar